Satreskrim Polres Batu Bara Amankan tiga Perempuan Terkait Dugaan Pencurian Emas di Batu Bara

–

–

Batu Bara// Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Ketiganya masing-masing berinisial M (67), MY (55), dan E (54). Mereka diamankan pada Rabu (30/9/2026) di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut diketahui setelah pemilik toko mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya sejumlah perhiasan yang berkurang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua perhiasan emas hilang, yakni kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan gelang emas London seberat 15 gram.

Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat dua perempuan datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli emas. Hasil pemeriksaan rekaman mengarah pada dugaan bahwa kedua perempuan tersebut mengambil perhiasan sebelum meninggalkan toko.

Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim URC Unit I Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kota Nopan.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan hingga akhirnya tiga perempuan tersebut berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut mengakui telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan perhiasan sebesar Rp2.250.000 serta satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Tim URC Satreskrim menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Batu Bara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *