Serdang Bedagai//Metrohukum.com— Rehab bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan. Dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kegiatan renovasi tersebut mendapat perhatian serius dan mendorong Satpol PP Sergai diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran administrasi perizinan itu mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (28/9/2026).
Kepala Bagian Tata Ruang Dinas PUTR Sergai, Edison Sinaga, saat ditemui di ruang kerjanya sekitar pukul 14.00 WIB, menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan maupun renovasi bangunan ruko tersebut.
“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut,” ujar Edison.
Menurut Edison, bangunan yang dilakukan perubahan atau renovasi tetap harus memenuhi ketentuan administrasi bangunan. Ia juga menyebut perlunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah berusia lebih dari lima tahun, dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Harus ada Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan Pemkab Sergai, sebab bangunannya sudah lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Wahyudhi, S.STP., M.Si., Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB di halaman Kantor Satpol PP Sergai.
Wahyudhi mengatakan, pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur apabila telah mendapatkan surat atau rekomendasi dari dinas terkait.
“Kita akan mengikuti sesuai prosedur. Jika dinas terkait menyurati kita untuk melaksanakan penertiban sesuai informasi yang diberikan wartawan kepada kita, pasti akan kita laksanakan,” tegas Wahyudhi.
Ia menjelaskan, persoalan bangunan yang berkaitan dengan IMB maupun PBG memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Dinas terkait, termasuk bidang perizinan atau tata ruang, terlebih dahulu dapat memberikan surat teguran kepada pengelola usaha.
“Biasanya ada mekanisme tersendiri perihal IMB atau PBG. Pihak dinas terkait perizinan atau tata ruang akan memberikan surat teguran kepada pengelola usaha yang dituju. Jika surat pemberitahuan tidak diindahkan, maka akan ada tindakan tegas,” jelasnya.
Dengan adanya keterangan dari Dinas PUTR dan Satpol PP Sergai tersebut, keberadaan dan kelengkapan administrasi rehab bangunan MR DIY Desa Pon kini menjadi perhatian publik.
Satpol PP Sergai diharapkan tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi memastikan setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dinas teknis, sehingga aturan mengenai PBG dan ketentuan bangunan dapat diterapkan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, pihak MR DIY Desa Pon sebelumnya melalui Manager MR DIY, Herbet, saat dikonfirmasi awak media pada Senin malam (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB mengatakan bahwa pihak manajemen akan memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
“Nanti kita ada yang menjawab langsung dari pihak manajemen langsung ke nomor handphone Bapak wartawan,” ujarnya singkat.(Putra NS)







Tinggalkan Balasan