Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Sergai, Kabur 200 Meter ke Kebun Sawit Bawa Sabu

–

–

Serdang Bedagai//Metrohukum.com— Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial PS (36), warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas setelah sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang dianggap mencurigakan sedang berdiri. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit. PS akhirnya berhasil diringkus.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, PS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah peralatan yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,63 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok Magnum, satu dompet kecil warna ungu yang berisi plastik klip kosong dan pipet skop, satu unit handphone Vivo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Yang menjadi perhatian, PS diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017 dan 2022 di LP Tebing Tinggi.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap PS.

Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Polres Serdang Bedagai, kata dia, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” demikian inti imbauan yang disampaikan pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *