Lori Diduga Aset PTPN 4 Adolina Nangkring di Alur Sungai Ular, Benarkah Sengaja Jadi Penghambat Arus Air?

–

–

Serdang Bedagai//Metrohukum.com-Keberadaan sebuah lori yang diduga merupakan aset operasional PTPN 4 Adolina Regional 2 di alur Sungai Ular menuai sorotan. Lori yang selama ini disebut digunakan sebagai sarana pemuatan janjangan kelapa sawit tersebut kini berada di kawasan aliran sungai, Sabtu (26/9/2026).

Posisi lori berukuran besar yang berada di alur sungai tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait alasan dan mekanisme pemindahannya hingga berada di badan aliran Sungai Ular.

Kondisi itu juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kelancaran arus air. Ketika debit sungai meningkat akibat hujan deras, keberadaan benda berukuran besar di alur sungai berpotensi menjadi titik tersangkutnya sampah, kayu, lumpur maupun material lainnya yang terbawa arus.
Akibatnya, aliran air berpotensi mengalami hambatan apabila material tersebut menumpuk di sekitar lori.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa lori tersebut diduga merupakan aset milik PTPN 4 Adolina.

“Memang benar Pak, lori itu aset milik perusahaan PTPN 4 Adolina. Mereka dengan sengaja menempatkan lori itu di tengah jalur aliran air sungai. Itu mereka tempatkan agar bisa menahan air, karena airnya akan mereka salurkan ke bak penampung air yang mereka buat,” ujar warga tersebut.

Pernyataan warga itu tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak perusahaan. Sebab, jika benar lori tersebut merupakan aset perusahaan dan sengaja ditempatkan di alur sungai, muncul pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan serta apa dasar penempatannya.

Benarkah Lori Aset Perusahaan?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah status lori tersebut.

Apakah lori itu masih tercatat sebagai aset aktif perusahaan? Apakah sudah berstatus barang afkir? Jika telah dihapus dari daftar aset, apakah proses penghapusan tersebut telah dilengkapi dokumen dan berita acara sesuai mekanisme yang berlaku?
Hal ini penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai tata kelola aset perusahaan sekaligus alasan keberadaan lori tersebut di alur Sungai Ular.

Selain persoalan aset, aspek lingkungan juga patut menjadi perhatian.

Lori yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan berpotensi memiliki residu berupa oli, minyak pelumas maupun material lainnya. Jika terdapat kebocoran dan zat tersebut masuk ke badan air, dampaknya berpotensi terbawa arus ke bagian sungai lainnya.

Karena itu, keberadaan lori tersebut patut mendapat pemeriksaan dari instansi terkait, terutama untuk memastikan apakah penempatannya mengganggu fungsi aliran sungai maupun berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Manajemen PTPN 4 Adolina Diminta Buka Suara

Manajemen PTPN 4 Adolina Regional 2 diharapkan tidak membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan.
Jika benar lori tersebut merupakan aset perusahaan, pihak manajemen perlu menjelaskan secara terbuka mengenai status aset, alasan pemindahan, pihak yang memberikan keputusan, serta dasar penempatannya di kawasan aliran Sungai Ular.

Awak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Manager Adolina melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).
Pesan tersebut diketahui telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua. Namun hingga berita ini ditulis, Manager Adolina belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait keberadaan lori yang diduga aset perusahaan tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah lori tersebut memang sengaja ditempatkan di alur sungai, atau ada alasan lain di balik keberadaannya di lokasi tersebut?
Jawaban resmi dari pihak PTPN 4 Adolina Regional 2 penting agar persoalan ini tidak berhenti sebatas dugaan dan informasi dari masyarakat.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *