Kwitansi Gaji Diduga Ada Potongan Jamsostek Rp115.400, Status BPJS Ketenagakerjaan Alm. Ahmad Hasan Dipertanyakan

–

–

Metrohukum.com-SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA | Dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan alias Amat K, mantan pekerja PT Sari Tani Sumatera (PT STS) yang disebut telah mengabdi lebih dari 30 tahun, kembali menjadi sorotan. Kali ini, awak media memperoleh informasi berupa bukti kwitansi pembayaran gaji yang mencantumkan biaya Jamsostek sebesar Rp115.400.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kwitansi atas nama Amat K tersebut, tercantum rincian pembayaran gaji yang memunculkan pertanyaan mengenai status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, rincian penghasilan mencakup gaji pokok sebesar Rp3.965.000 dan uang makan Rp100.000. Kwitansi itu juga mencantumkan komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, sehingga total yang tertulis mencapai Rp4.180.400.

Namun, terdapat pula keterangan potongan Jamsostek sebesar Rp115.400 dengan total gaji bersih yang diterima sebesar Rp4.065.400.

Kwitansi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika terdapat potongan yang berkaitan dengan Jamsostek, bagaimana status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran atas nama pekerja tersebut?

Potongan Jamsostek Harus Diperjelas
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak perusahaan. Pasalnya, keluarga atau ahli waris almarhum mempertanyakan dugaan bahwa Ahmad Hasan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Meski demikian, keberadaan kwitansi yang mencantumkan potongan Jamsostek belum dengan sendirinya membuktikan bahwa iuran tidak disetorkan atau bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta. Status kepesertaan, periode pembayaran, serta catatan iuran perlu diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila benar terdapat pemotongan iuran dari penghasilan pekerja, perusahaan perlu menjelaskan dasar pemotongan tersebut, jenis program jaminan sosial yang dimaksud, serta bukti penyetoran iurannya.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, kejelasan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Informasi mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran dapat berkaitan dengan penelusuran hak-hak pekerja maupun kemungkinan manfaat jaminan sosial yang berhak diterima ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirut PT STS Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Sari Tani Sumatera, Adnan Samin, melalui nomor telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang disampaikan kepada awak media.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui penjelasan perusahaan mengenai kwitansi pembayaran gaji, pencantuman biaya Jamsostek sebesar Rp115.400, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Hasan selama masa kerjanya.

Awak media tetap membuka ruang bagi pihak PT STS untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat diketahui secara terang.

Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Dugaan
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *