Kepala Puskesmas Desa Pon Larang PKL Berjualan di Atas Parit, Dalih Aturan Ombudsman Dipertanyakan Pedagang

–

–

Metrohukum.com-SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA – Kebijakan Kepala Puskesmas Desa Pon, Ratna Juwita, yang menegur dan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas parit di sekitar Puskesmas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai pertanyaan dari pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha kecil tersebut.

Larangan itu menjadi sorotan setelah Kepala Puskesmas Desa Pon yang baru dilantik beberapa minggu lalu menyampaikan alasan terkait akses kendaraan dan aturan Ombudsman. Pedagang mempertanyakan dasar penerapan larangan tersebut, terutama karena mereka menilai lokasi berjualan tidak mengganggu aktivitas pelayanan maupun akses keluar-masuk kendaraan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas Desa Pon, Ratna Juwita, mengenai alasan pelarangan pedagang berjualan di atas parit.

Dalam keterangannya, Ratna Juwita menjelaskan bahwa keberadaan pedagang dinilai menghalangi mobil untuk masuk ke area Puskesmas. Ia juga menyebut larangan tersebut berkaitan dengan peraturan Ombudsman serta upaya menjaga kerapian lingkungan Puskesmas.

“ Menghalangi mobil masuk dan melanggar peraturan Ombudsman, untuk kerapian Puskesmas,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pedagang yang merasa lokasi berjualan mereka tidak mengganggu akses kendaraan.
Pedagang: Kami Tidak Berjualan di Depan Puskesmas

Putra, salah seorang pedagang yang terkena larangan, menyampaikan bahwa dirinya berjualan bukan tepat di depan Puskesmas. Menurutnya, lokasi berjualan berada di atas parit dengan jarak yang dinilainya cukup jauh dari pintu masuk fasilitas kesehatan tersebut.

“Kami jualan bukan di depan Puskesmas. Kami jualan di atas parit, jauh, dan tidak menghalangi akses masuk ataupun keluar-masuk pengendara motor maupun mobil,” ungkap Putra saat dikonfirmasi.

Ia berharap pihak Puskesmas dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai dasar larangan tersebut, termasuk aturan yang menjadi acuan dan bagaimana aturan itu diterapkan terhadap lokasi pedagang.

Bagi pedagang kecil, persoalan ini bukan sekadar larangan berjualan, melainkan juga menyangkut kesempatan mencari nafkah. Karena itu, mereka berharap ada penjelasan yang transparan serta solusi yang dapat mempertimbangkan ketertiban lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Dasar Aturan Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

Pernyataan mengenai aturan Ombudsman yang disampaikan Kepala Puskesmas menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas. Ombudsman Republik Indonesia dikenal sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, ketentuan spesifik yang dimaksud dalam pelarangan PKL perlu dijelaskan agar masyarakat tidak salah memahami fungsi maupun kewenangan lembaga tersebut.

Di sisi lain, apabila keberadaan pedagang memang mengganggu akses kendaraan, keselamatan, kebersihan, atau ketertiban lingkungan fasilitas kesehatan, persoalan tersebut tentu perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi nyata di lapangan.

Pertanyaannya, apakah lokasi berjualan benar-benar menghambat akses kendaraan sebagaimana disampaikan pihak Puskesmas, atau masih terdapat ruang untuk mencari solusi yang tidak merugikan pedagang?

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar aturan yang digunakan serta kondisi akses kendaraan di lokasi berjualan.

Masyarakat berharap pihak Puskesmas Desa Pon dapat memberikan keterangan yang lebih rinci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara pengelola fasilitas kesehatan dan pedagang kecil.

Transparansi aturan dan komunikasi yang baik menjadi kunci agar ketertiban pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *