Metrohukum.com-SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Polemik dugaan tidak terdaftarnya almarhum Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja lebih dari 30 tahun di PT Sari Tani Sumatera (PT STS) terus bergulir.
Kali ini, awak media di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menyurati pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait status pekerjaan serta hak-hak ketenagakerjaan almarhum.
Surat resmi tersebut disampaikan langsung oleh awak media ke pihak PT STS pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat itu diterima oleh petugas keamanan (security) perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah awak media berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pihak PT STS yang diwakili advokatnya, Mardi Sijabat, S.H. Dalam komunikasi itu, awak media memperoleh arahan agar pertanyaan dan permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian melayangkan surat berisi 39 pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban terbuka dan jelas dari pihak perusahaan.
39 Pertanyaan, Menanti Jawaban Terbuka PT STS
Sejumlah pertanyaan yang diajukan menyangkut persoalan mendasar mengenai hubungan kerja almarhum Ahmad Hasan dengan PT STS.
Di antaranya, apakah benar almarhum merupakan pekerja perusahaan tersebut, berapa lama masa kerjanya, serta apakah benar almarhum tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status ketenagakerjaan almarhum sekaligus memastikan apakah hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut perlu dijawab secara terang oleh pihak perusahaan. Sebab, apabila benar seorang pekerja telah mengabdi selama puluhan tahun tetapi tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, persoalan itu patut mendapat perhatian serius dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Namun, hingga klarifikasi resmi diperoleh, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Awak Media Minta PT STS Tidak Menghindar dari Klarifikasi
Awak media meminta manajemen PT STS bersikap terbuka dan transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.
Terlebih, penyampaian surat resmi dilakukan berdasarkan prosedur yang diarahkan oleh advokat perusahaan, Mardi Sijabat, S.H.
Permintaan klarifikasi ini bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan pemberitaan, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan yang menyangkut almarhum Ahmad Hasan.
Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai status hubungan kerja, masa pengabdian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak ketenagakerjaan yang mungkin masih perlu ditelusuri.
Publik kini menanti penjelasan PT STS. Apakah benar almarhum Ahmad Hasan telah bekerja lebih dari 30 tahun di perusahaan tersebut? Apakah benar namanya tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Dan bagaimana penjelasan perusahaan mengenai status serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan dugaan semata.
Awak media menyatakan akan menunggu tanggapan pihak PT STS sesuai mekanisme yang telah ditempuh. Klarifikasi perusahaan nantinya penting untuk melengkapi pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada semua pihak menyampaikan keterangan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, jawaban resmi atas 39 pertanyaan tersebut masih dinantikan. Perkembangan selanjutnya akan diberitakan setelah awak media menerima tanggapan dari pihak perusahaan.(Putra NS)






Tinggalkan Balasan