Heboh!!!! , Diduga Alsintan dibatubara dibarter dengan juta’an Rupiah

BatuBara//metrohukum.com Dunia pertanian di kabupaten Batubara Sumut, dihebohkan dengan adanya alsintan dibarter dengan juta’an Rupiah. Hal ini disampikan salah seorang pengurus kelompok tani, DN kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026)

DN mengutarakan, bahwa kelompok Tani Mereka mendapat sebuah alsintan pertanian, namun Harus ditebus dengan juta’an Rupiah dengan cara barter Tampa bukti penyerahan uang.

Robert Simanjuntak SH, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), mengatakan, seharusnya Dinas pertanian dan perkebunan tidak mencederai Petani atau kelompok Tani, apalagi sampai meminta tebusan juta’an Rupiah

Robert Juga heran, kemana peruntukan tebusan juta’an Rupiah dari hasil alsintan pertanian tersebut!???
Ini merupakan kejahatan masif yang terstruktur untuk memperkaya pribadi atau kelompok pada Dinas pertanian dan perkebunan.

Aktivis Jurnalis berinisial AN menyampaikan bahwa semua pihak harus memahami terkait UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, dan Pasal 12B: penyalahgunaan wewenang, pengalihan aset negara, serta menerima imbalan/keuntungan tidak sah.

Data yang dihimpun wartawan,Diduga Hampir seluruh alsintan dari dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Batubara yang diberikan kepada kelompok Tani, memberikan uang tebusan atau barter dengan uang rupiah. (Tim/red)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *