FKI.1 Sergai Desak Bupati dan Satpol PP Periksa 21 SPPG MBG, Diduga Belum Miliki PBG

–

–

Metrohukum.com-SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Ketua Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), M. Nur Bawean, didampingi Aziz Tanjung, mendesak Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat FKI.1 Sergai Nomor 0730/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 14 September 2026.

Dalam surat itu, FKI.1 meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bangunan SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

M. Nur Bawean menegaskan, pelaksanaan program pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

“Satpol PP Sergai harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban. Apabila ditemukan SPPG yang beroperasi tanpa memiliki PBG, kami meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

FKI.1 Sebut Sekitar 21 SPPG Diduga Belum Memiliki PBG

Berdasarkan informasi dan data yang diklaim dimiliki FKI.1 Sergai, terdapat sekitar 21 SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga belum memiliki PBG. Dua lokasi yang disebut dalam keterangan organisasi tersebut adalah SPPG Lestari Dadi di Kecamatan Pegajahan dan SPPG Kota Pari di Kecamatan Pantai Cermin.

Selain itu, FKI.1 menyebut sekitar 25 SPPG lainnya sedang mengajukan permohonan PBG.

Data tersebut menjadi dasar bagi FKI.1 untuk meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan yang digunakan sebagai dapur pelayanan makanan bergizi.

Meski demikian, dugaan mengenai kelengkapan perizinan setiap SPPG perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi instansi berwenang.

FKI.1 menilai, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif. Pemerintah daerah juga diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan, fungsi bangunan, serta persyaratan teknis yang berlaku.

Program Strategis Pemerintah Harus Tetap Taat Aturan

Menurut FKI.1, program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya membutuhkan pengawasan serius, terlebih karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, pengelola SPPG maupun pihak yang bertanggung jawab atas bangunan diminta memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.

FKI.1 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar hukum terkait persyaratan bangunan gedung.

Ketentuan mengenai sanksi harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, serta kewenangan instansi terkait. Langkah penegakan aturan dapat mencakup sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, FKI.1 Sergai meminta Satpol PP tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap SPPG yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG.

M. Nur Bawean menegaskan, pemeriksaan diperlukan agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya. FKI.1 secara khusus mendesak agar operasional SPPG yang terbukti melanggar ketentuan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan aturan. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap FKI.1 Sergai.

Siap Sampaikan Persoalan kepada Bupati dan BGN

FKI.1 Sergai menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., serta meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah segera memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan secara transparan, sehingga persoalan dugaan ketidaklengkapan PBG tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hingga pemeriksaan dan klarifikasi resmi dilakukan, status perizinan masing-masing SPPG yang disebut dalam laporan tersebut masih perlu dipastikan. Keterangan dari Satpol PP Sergai, instansi teknis yang menangani PBG, pengelola SPPG, serta pihak BGN diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut pemerintah daerah atas surat resmi FKI.1 Sergai tersebut. Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program strategis pemerintah perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan bangunan, dan akuntabilitas pelayanan publik.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *