Serdang Bedagai//Metrohukum.com— Polemik renovasi bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mulai menemukan titik terang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sergai menyebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut telah ada. Namun, persoalan administrasi perizinan usaha terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi perhatian.
Kepala DPMPTSP Sergai, Tri Budi Utama Nasution, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menjelaskan bahwa PBG MR DIY tersebut sudah tersedia.
“Untuk PBG sudah ada. Untuk NIB, infonya sedang ditambahkan mereka untuk lokasi di sana,” ujar Tri Budi.
Awak media kemudian mempertanyakan apakah kegiatan usaha yang telah berjalan dapat dilakukan sementara lokasi Desa Pon belum tercantum dalam NIB.
Tri Budi menegaskan bahwa secara aturan, pengurusan administrasi perizinan seharusnya dilakukan terlebih dahulu.
“Secara aturan harusnya diurus dulu izinnya,” tegasnya.
DPMPTSP Akan Berikan Teguran
Terkait langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah, Tri Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan teguran agar pihak usaha segera melakukan penyesuaian NIB.
“Melakukan teguran, Bang. Untuk segera menambahkan lokasi Kampung Pon ke dalam NIB-nya,” jelasnya.
Dengan adanya keterangan tersebut, persoalan MR DIY Desa Pon kini tidak lagi hanya menyangkut dugaan kelengkapan PBG, tetapi juga mencakup kesesuaian lokasi usaha dalam dokumen NIB.
Soal Renovasi, DPMPTSP Masih Memastikan Lingkup Perubahan
Tri Budi juga menjelaskan bahwa kebutuhan perubahan atau penyesuaian dokumen bangunan bergantung pada jenis pekerjaan renovasi yang dilakukan.
“Kalau fungsi dan struktur betul, harus dilakukan perubahan kembali. Namun sepertinya nanti saya tanya anggota, apakah penambahan tinggi bangunan atau bangunan di luar,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih perlu memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan merupakan perubahan struktur bangunan atau hanya perubahan pada bagian interior.
“Karena biasanya cuma sekat-sekat dalamnya, seperti yang di depan kantor bupati,” jelas Tri Budi.
Ketentuan PBG dalam Renovasi Bangunan
Sebagaimana ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pembangunan, perubahan, hingga pemanfaatannya, harus memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan renovasi, kebutuhan PBG atau penyesuaian dokumen PBG bergantung pada jenis serta lingkup pekerjaan yang dilakukan.
Perubahan fungsi bangunan, luas atau dimensi bangunan, tampak atau fasad, maupun perubahan lain yang berpengaruh terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan ketentuan bangunan gedung.
Karena itu, kepastian mengenai bentuk renovasi MR DIY Desa Pon menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan hanya berupa perubahan interior atau terdapat perubahan fisik dan struktur bangunan yang membutuhkan penyesuaian dokumen.
Dengan adanya keterangan dari DPMPTSP Sergai tersebut, polemik renovasi MR DIY Desa Pon kini memasuki tahap klarifikasi administratif.
PBG disebut telah tersedia, sementara lokasi usaha dalam NIB disebut masih dalam proses penambahan.
DPMPTSP Sergai juga menyatakan akan memberikan teguran agar penyesuaian lokasi usaha segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pun kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah serta kepastian dokumen perizinan MR DIY Desa Pon, khususnya mengenai kesesuaian NIB dan jenis renovasi yang telah dilakukan.(Putra NS)






Tinggalkan Balasan