Ketua FKI-1 Resmi Surati MR DIY Desa Pon, Pertanyakan Legalitas PBG Renovasi Bangunan

–

–

Serdang Bedagai//Metrohukum.com— Polemik dugaan legalitas renovasi bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus bergulir.

Setelah menjadi sorotan pemberitaan media, persoalan tersebut kini turut mendapat perhatian dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua FKI-1 Sergai, M. Nur Bawean didampingi Sekertarisnya Azis Tanjung, secara resmi melayangkan surat kepada pihak pengusaha atau pengelola MR DIY Desa Pon pada 1 Oktober 2026, untuk mempertanyakan legalitas pekerjaan renovasi bangunan yang diduga belum diketahui secara jelas status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.

Surat tersebut pada intinya meminta penjelasan terkait dasar legalitas renovasi bangunan serta informasi mengenai perizinan yang dimiliki pihak pengelola dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

M. Nur Bawean mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, khususnya mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

“Kita sudah menyurati pihak pengelola terkait dugaan tidak memiliki izin renovasi bangunan. Kita mempertanyakan legalitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah,” ujar M. Nur Bawean kepada awak media.

Menurutnya, persoalan perizinan bangunan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui instansi terkait tidak tinggal diam apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perizinan.

“Kalau pihak MR DIY Desa Pon tidak mengindahkan aturan yang berlaku, Pemkab Sergai harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Pengawasan seperti ini juga penting untuk memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terabaikan,” tegasnya.

Renovasi Bangunan Dapat Berkaitan dengan PBG

Sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung termasuk pembangunan, perubahan, hingga pemanfaatannya harus memenuhi standar teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Untuk kegiatan renovasi, kebutuhan PBG atau perubahan dokumen PBG bergantung pada jenis dan lingkup pekerjaan yang dilakukan.

Renovasi yang dapat memerlukan penyesuaian perizinan antara lain apabila terdapat perubahan fungsi bangunan, perubahan luas atau dimensi, perubahan tampak/fasad, maupun perubahan lain yang berpengaruh terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan.

Sementara itu, pekerjaan perawatan atau renovasi ringan yang tidak mengubah struktur, fungsi, luas maupun tampak bangunan pada kondisi tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda.

Karena itu, untuk memastikan apakah pekerjaan renovasi MR DIY Desa Pon membutuhkan PBG atau perubahan PBG, diperlukan pemeriksaan terhadap jenis pekerjaan yang dilakukan serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.

Sebelumnya, persoalan renovasi bangunan MR DIY Desa Pon juga telah menjadi perhatian dan diinformasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak MR DIY maupun instansi terkait mengenai status PBG dan legalitas renovasi bangunan tersebut.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *