Serdang Bedagai//Metrohukum.com— Dugaan renovasi bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini mendapat respons dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai.
DPMPTSP Sergai memastikan telah menurunkan tim ke lokasi MR DIY Desa Pon untuk melakukan pengecekan atas informasi dan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada pihak dinas.
Hal tersebut disampaikan Kurniawan Hendratmoko, S.T., Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sergai, saat dikonfirmasi media, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di ruang kerjanya.
Menurut Kurniawan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Tim kita sudah turun ke lokasi untuk memastikan laporan resmi yang diberikan kepada kami.
Sudah turun tim ke MR DIY Desa Pon. Untuk jawabannya akan kita sampaikan secara resmi, sebab laporan yang disampaikan secara resmi,” jelas Kurniawan.
Dengan adanya pengecekan lapangan tersebut, status perizinan maupun kondisi bangunan MR DIY Desa Pon kini menjadi perhatian.
Hasil pemeriksaan DPMPTSP Sergai nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki serta kesesuaian kegiatan renovasi dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Sergai juga menegaskan bahwa informasi mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi setelah proses pengecekan dan verifikasi dilakukan.
Sebelumnya, dugaan persoalan perizinan renovasi bangunan MR DIY Desa Pon telah menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai kegiatan renovasi yang berlangsung sejak September 2026.
Kini, publik tinggal menunggu hasil resmi pemeriksaan DPMPTSP Sergai untuk mengetahui apakah kegiatan renovasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.(Putra NS)






Tinggalkan Balasan