Jurnalis Sergai Laporkan Dugaan MR DIY Desa Pon Belum Kantongi PBG, DPMPTSP Diminta Beri Kejelasan

–

–

Serdang Bedagai//Metrohukum.com — Dugaan renovasi bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), resmi disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh jurnalis kepada pihak DPMPTSP Sergai pada Senin, 28 September 2026. Laporan atau informasi itu diterima oleh Azwar, petugas yang saat itu melayani, dan disebut memberikan tenggang waktu dua hari kerja untuk memberikan jawaban terkait informasi yang disampaikan.

Kepala DPMPTSP Sergai, Tri Budi, ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB melalui WhatsApp, merespons bahwa informasi tersebut akan segera diperiksa.

“Baik bg. Terima kasi infonya. Ini saya cek ke Azwar dulu,” ujar Tri Budi.

Sementara itu, dugaan belum adanya perizinan semakin menjadi sorotan setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Ruang Dinas PUTR Sergai, Edison Sinaga, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Edison Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya surat masuk maupun permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan ruko tersebut.

“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut,” kata Edison.

Ia juga menjelaskan bahwa aspek kelayakan bangunan perlu diperhatikan dalam proses renovasi, termasuk dokumen terkait sertifikat laik fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edison, bangunan yang telah berdiri lebih dari lima tahun juga perlu memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan sebelum dilakukan perubahan atau renovasi.

Ia mengarahkan hal tersebut pada ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan adanya informasi dari DPMPTSP dan keterangan dari Dinas PUTR tersebut, jurnalis meminta agar Pemkab Sergai melakukan pengecekan secara resmi terhadap status perizinan bangunan MR DIY Desa Pon.

Hal ini penting untuk memastikan apakah kegiatan renovasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan, termasuk PBG serta persyaratan laik fungsi bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MR DIY Desa Pon masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan renovasi bangunan tersebut.

Jurnalis berharap DPMPTSP Sergai dan instansi teknis terkait dapat memberikan jawaban secara transparan berdasarkan hasil pengecekan dokumen dan kondisi di lapangan, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran perizinan di tengah masyarakat.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *