Rehab MR DIY Desa Pon Disorot,Ini Kata Penanggung Jawabnya

–

–

Serdang Bedagai//Metrohukum.com– Kegiatan renovasi atau rehab bangunan yang kini digunakan sebagai gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan rehab yang disebut telah berlangsung sejak awal September 2026 tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan.

Sorotan mencuat setelah awak media mencoba menelusuri legalitas kegiatan renovasi bangunan tersebut, termasuk menggali informasi dari masyarakat sekitar.

Sejumlah warga yang ditemui awak media menyebutkan bahwa selama proses rehab berlangsung, tidak mengetahui adanya proses persetujuan atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar terkait kegiatan renovasi bangunan tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai, Edison Sinaga, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Edison Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat masuk maupun permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan ruko tersebut.

“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon terkait merubah atau merenovasi bangunan ruko tersebut,” ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Edison, aspek legalitas bangunan perlu dipastikan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan. Ia menyebut bangunan yang telah berusia lebih dari lima tahun juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebab bangunannya sudah lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Edison juga menyebut ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, pihak MR DIY Desa Pon melalui Herbet selaku Manager MR DIY saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan persoalan perizinan tersebut.

Herbet mengatakan pihak manajemen akan memberikan jawaban melalui kontak wartawan.

“Nanti kita ada yang menjawab langsung dari pihak manajemen langsung ke nomor handphone Bapak wartawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen MR DIY mengenai dokumen perizinan renovasi bangunan maupun Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana disampaikan pihak PUTR Sergai.

Dengan adanya keterangan dari Dinas PUTR Sergai bahwa tidak terdapat permohonan yang masuk, legalitas kegiatan rehab bangunan MR DIY Desa Pon kini menjadi pertanyaan yang patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Awak media masih membuka ruang bagi pihak MR DIY maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, sehingga informasi mengenai kegiatan rehab tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.(Putra NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *