Serdangbedagai//Metrohukum.com — Proses rehabilitasi bangunan yang digunakan untuk gerai MR.DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan rehab yang disebut telah berlangsung sejak awal September 2026 hingga usaha tersebut dibuka diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat sekitar, proses rehabilitasi bangunan tersebut disebut tidak diawali dengan adanya pemberitahuan maupun permintaan persetujuan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui status administrasi dan perizinan bangunan tersebut.
Kepala Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai, Edison Sinaga, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya surat masuk atau permohonan dari pihak MR.DIY Desa Pon terkait perubahan maupun renovasi bangunan ruko tersebut.
“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR.DIY Desa Pon terkait perubahan atau renovasi bangunan tersebut,” ujar Edison.
Edison juga menjelaskan bahwa terkait bangunan gedung, aspek administrasi dan kelayakan fungsi perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila bangunan tersebut merupakan bangunan lama, maka aspek Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.
“Harus ada Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan pemerintah daerah, karena bangunannya sudah lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung saat ini mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam sistem tersebut, PBG dan SLF menjadi bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
PP Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur kegiatan rehabilitasi dan renovasi bangunan gedung serta pemeriksaan berkala untuk memastikan bangunan tetap dalam kondisi laik fungsi.
Meski demikian, status perizinan bangunan MR.DIY Desa Pon tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen resmi pada instansi berwenang.
Keterangan mengenai belum adanya permohonan yang disampaikan Edison merupakan informasi dari pihak Dinas PUTR Sergai berdasarkan pengecekan yang dilakukan saat dikonfirmasi.
Awak media juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola atau manajemen MR.DIY terkait proses rehabilitasi bangunan, termasuk dokumen PBG, SLF maupun dokumen administrasi lainnya.
Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas dan kelayakan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, terlebih bangunan tersebut telah digunakan untuk aktivitas komersial.(Putra NS)






Tinggalkan Balasan