SD Negeri UPTD 08 Tanjung Seri Diduga Pungli Rp.25 Rb Persiswa Melalui Penjualan Buku LKS

Batubara// Dugaan kutipan liar melalui Penjualan buku kepada siswa sebesar Rp 25 ribu, hal ini terjadi di SD Negeri UPTD 08 tanjung seri, kecamatan Laut tador, kabupaten Batubara, Selasa ( 15 /9/2026).

Peristiwa kutipan tersebut terjadi (12/9/2026). Buku LKS, tidak disediakan oleh Dana BOS, hanya buku percetakan Grafindo yang diterima, itupun harus melalui Dinas pendidikan, ungkap ismail Plt kepala sekolah SD Negeri UPTD 08 tanjung seri, kecamatan Laut tador, Batubara (15/9/2026).

Ismail, mengakui tidak pada zamannya terjadi kutipan buku tersebut, “saya Baru tiga hari saya menjabat Plt Kepsek pak” ungkapnya

Mengejutkan…..!!!! Ditempat yang Sama, ketua K3S kecamatan Laut tador mengatakan ” Baju olahraga saja , boleh disediakan oleh Dinas pendidikan” , ungkap ibu Eka yang juga Kepsek SD Negeri UPTD 02 kec. Laut Tador.

Dijelaskannya,simbol dan atribut sekolah Juga dibuatkan oleh sekolah, karena sekolah yang mengetahui simbol dan atribut sekolah, ungkap Ibu eka kembali ke media. Bahkan menurutnya boleh menjual buku disekolah apalagi buku LKS, sesuai kebutuhan siswa, karena Dana BOS bukan untuk membeli buku LKS, cetusnya

Karena, Dana BOS diperuntukkan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal dan belanja barang jasa, tutup Ibu eka menjabarkan penggunaan dana BOS.

Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru angkat bicara dan kritik keras pengadaan buku LKS di sekolah dasar negeri yang dibebankan pembayarannya kepada murid.

Menurutnya, penjualan buku LKS adalah merupakan larangan dan termasuk kategori pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Khususnya Pasal 12 huruf e, dan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)

Pungutan Liar (Pungli): Menarik biaya atau pungutan kepada wali murid dengan dalih pengadaan fasilitas atau kegiatan tertentu yang melanggar ketentuan. Pelanggaran Administratif dan Teknis: Spesifikasi barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, dokumen pengadaan tidak lengkap, atau ketidakpahaman terhadap prosedur swakelola.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang membatasi serta melarang pungutan liar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana agar tidak berubah menjadi pungutan ilegal.

Pasal 423 KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.

Regulasi utama pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Ditegaskannya, bahwa penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,tegas Nduru.

Menurut salah satu oknum Orang tua murid berinisial RSP mengatakan bahwa pembelian buku LKS itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami, namun anak saya tiba-tiba minta pembayaran buku sebesar Rp.25.000,- dan wajib dibayar, dan kalau lambat pembayaran di chat langsung oleh oknum guru supaya segera dibayarkan harga buku LKS tersebut,padahal saat ini masih mengalami krisis ekonomi, ucapnya.

Menurut Plt.Kadis Pendidikan M.Yaser mengatakan bahwa penjualan buku LKS di sekolah kepada siswa tidak dibenarkan, namun nanti saya tanyakan kepada kepseknya, ucapnya kepada wartawan melalui telepon selulernya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *